Senin, Mantan Kapolres Jakpus dan Eks Wali Kota Jakpus Jadi Saksi Perkara Habib Rizieq

Sabtu, 10 April 2021 - 17:03 WIB
Langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. "Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" jelasnya.

Baca juga: Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai

Sementara, sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021) untuk perkara nomor 223, 224 dan 225 kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!