Dirjen Pendidikan Tinggi Puji Universitas Muslim Indonesia

Sabtu, 10 April 2021 - 15:56 WIB
"Hal ini karena belum ada undang-undang yang mengatur. Namun setelah melalui pembahasan panjang dengan Komisi X DPR RI terbitlah Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 yang menjadi dasar penerbitan profesi insinyur di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: 27 Mahasiswa UMI Lolos Program Kampus Mengajar Kementerian Pendidikan

Sebelumnya, lanjut Prof Nizam, lulusan Fakultas Teknik bergelar insinyur, namun setelah tahun 1979 berubah menjadi sarjana teknik dan SKS-nya turun dari 165 sks menjadi 144 sks.

"Di dalam undang-undang keinsinyuran, diatur profesi insinyur bisa didapat melalui dua cara yakni pengalaman yang disetarakan atau melalui pendidikan profesi," kata Prof Nizam.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil UGM itu mengungkapkan bahwa, tugas terbesar bagi institusi pendidikan adalah menyelenggarakan pendidikan reguler profesi insinyur dengan harapan anak didik mendapatkan kompetensi sebagai seorang insinyur yang profesional.

Baca juga: Perayaan Isra Miraj, Rektor UMI Tekankan Refleksi Makna Salat di Keseharian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!