2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M

Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.

Dalam LPJ itu, banyak kegiatan fiktif yang sengaja dimasukkan oleh pengurus KONI hingga Rp700 juta. Angka itu, katanya masih sementara dan belum final, karena masih dilakukan audit oleh tim khusus.

"Sementara, berdasarkan hitungan kasar yang sudah kita lakukan itu, sekitar Rp700 juta lebih. Tetapi nanti tim auditor yang akan menyampaikan datanya. Ada 19 kegiatan fiktif, tiga di antaranya perjalanan dinas ke Batam dan Jawa Barat," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!