Polda Sumsel Blender 25,4 Kg Sabu dan 1.155 Butir Ekstasi, Ada Apa?

Jum'at, 09 April 2021 - 15:04 WIB
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan memimpin pemusnahan 25,4 Kg sabu dan 1.155 butir pil ekstasi dengan cara diblender, Jumat (9/4/2021). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Sebanyak 25,4 kilogram sabu dan 1.155 butir pil ekstasi dimusnahkan dimusnahkan oleh Polda Sumsel dengan cara diblender, Jumat (9/4/2021). Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tersebut dilaksanakan di Mapolda Sumsel.

Baca juga: Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dan pengungkapan kasus selama periode Januari-Maret 2021.

Baca juga: Terkait Hilangnya Barang Bukti 11 Kg Sabu, Ini Tanggapan Polrestabes Surabaya

"Dari banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari 12 laporan Polisi, dengan jumlah tersangka yang mencapai 16 orang," ujar Rudi, Jumat (9/4/2021).

Dari pantauan di lapangan, sebanyak 16 tersangka juga dihadirkan dengan tangan terborgol untuk menyaksikan saat narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dimasukan dalam blender dan siap untuk dimusnahkan .

"Para tersangka ini kebanyakan merupakan warga dari berbagai daerah di Sumsel. Dan mereka ini hanya bertugas sebagai kurir dan pengedar barang haram tersebut di sejumlah wilayah di Sumsel. Sedangkan barang bukti narkotikanya berasal dari jaringan narkoba di Provinsi Aceh," sebutnya.

Wakapolda juga mengatakan, pemusnahan ini merupakan sebagian kecil dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dan ini selaras dengan kebijakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri untuk memberantas kasus peredaran narkoba

"Kita akan ciptakan semuanya bersih dari narkoba, dari hal kecil termasuk anggota Polri. Jika terbukti sebagai pengedar dan pemakai akan kami berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandas Rudi.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya Polda Sumsel telah menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 155.873 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content