Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:30 WIB
Untuk 47 orang lainnya, Budhi mengatakan akan menyerahkan kepada Pemkot Jakarta Utara guna diberikan sanksi karena telah melanggar PSBB. "Sementara untuk anak di bawah umur, kita akan serahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk dibina," tuturnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menerangkan akan memberikan sanksi pekerjaan sosial kepada para pelanggar PSBB. "Untuk membersihkan lokasi di Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari Tanjung Priok. Setelah itu akan lakukan rapid test dan ditampung di GOR Tanjung

Priok," ucapnya.

Dari pengungkapan kasu ini petugas menyuta menyita barang bukti puluhan kardus alat kontrasepsi, buku tamu dan sejumlah uang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!