Mau Dapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Kamis, 08 April 2021 - 14:40 WIB
MANADO - Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado telah membuka pendaftaran untuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) di Kota Manado.
Kepala Diskop dan UKM Kota Manado Innov Thiryo Sunday Walelang mengatakan, BPUM ini untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya.
Baca juga: Jualan Togel di WC Umum, Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Anggota Polresta Manado
“Pemerintah menyiapkan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro,” ujar Walelang ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Pelaku usaha mikro cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Kota Manado serta akan mengisi formulir nama tempat usaha, lokasi tempat usaha dan total aset usaha.
Baca juga: Hore...! Biaya Operasional RT dan RW di Surabaya Naik 100 Persen
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 14.00 Wita. Diharapkan pelaku usaha yang bakal membawa berkas tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walelang.
Ditambahkannya, pendaftaran dibuka hingga September 2021 dan dipastikan pelaku bakal menerima BPUM untuk tahun 2021. “Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 Wita,” tuturnya
Kepala Diskop dan UKM Kota Manado Innov Thiryo Sunday Walelang mengatakan, BPUM ini untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya.
Baca juga: Jualan Togel di WC Umum, Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Anggota Polresta Manado
“Pemerintah menyiapkan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro,” ujar Walelang ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Pelaku usaha mikro cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Kota Manado serta akan mengisi formulir nama tempat usaha, lokasi tempat usaha dan total aset usaha.
Baca juga: Hore...! Biaya Operasional RT dan RW di Surabaya Naik 100 Persen
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 14.00 Wita. Diharapkan pelaku usaha yang bakal membawa berkas tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walelang.
Ditambahkannya, pendaftaran dibuka hingga September 2021 dan dipastikan pelaku bakal menerima BPUM untuk tahun 2021. “Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 Wita,” tuturnya
(msd)
tulis komentar anda