Pemprov Jabar Tunggu Aturan Teknik Larangan Mudik dari Pusat

Rabu, 07 April 2021 - 12:43 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat masih menunggu terbitnya aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah pusat.

Diketahui, pemerintah menyatakan, tradisi mudik dilarang guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Bahkan, pemerintah bakal menindak tegas masyarakat yang tetap nekat mudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menyatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pusat.

Karenanya, pihaknya pun belum menyosialisasikan lebih dalam terkait larangan mudik tersebut.

"Takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan, itu kan agak ini (rumit) juga," ungkap Hery sat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).



Meski begitu, lanjut Hery, pihaknya tetap memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi awal tentang larangan mudik tersebut. Selain itu, komunikasi dengan pihak penyedia transportasi pun terus dilakukan.

"Untuk sementara, pegangan kita Surat Edaran Nomor 12 dari Satgas Nasional, kemudian Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 dari Kemenhub. Itu bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan," tuturnya.

Disinggung soal aspirasi dari organisasi transportasi di Jabar yang menghendaki insentif berupan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan transportasi hingga sopirnya, Hery menyatakan, hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.

"Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More