Pemuda Bengkulu Utara Babak Belur Dihajar 8 Remaja

Selasa, 06 April 2021 - 12:08 WIB
"Korban salah sasaran. Ada delapan orang, tiga dewasa dan lima anak masih di bawah umur. Yang masih di bawah umur masih dilakukan penangguhan penahanan," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu M Asnawi.

Baca juga: Menganggur Sejak Pandemi, Guide Asal Jepang di Bali Pilih Bunuh Diri

Tersangka RZ (21), NR (18) dan BR (18), yang telah diamankan pihak Kepolisian terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!