Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:03 WIB
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.

Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.

Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.

Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.

"Pelaku disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terangnya.

Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!