Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:03 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Muniroh binti Almarhum Sapri, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat segel tanah dan pemalsuan surat girik di Kampung Siluman RT.03/RW.02, Dusun I, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi seluas 860 meter persegi ke Polda Metrojaya (PMJ), Selasa (19/5/2020) sore.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
tulis komentar anda