Gubernur Kalteng Tandatanganani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Senin, 05 April 2021 - 20:28 WIB
Gubernur Kalteng menandatangani komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi demi wujudkan tata kelola pemerintahan bebas KKN.
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabranbersama bupati/wali Kota se-Kalteng menandatangani komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalteng. Agenda ini berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021).
Komitmen bersama tersebut dijalankan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) pada pemerintah daerah.
Melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pimpinan pemerintahan daerah kabupaten/kota berkomitmen untuk melaksanakan implementasi program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel. Selain itu, juga turut melakukan perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak ketinggalan, penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah daerah dan penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah.
Komitmen bersama tersebut dijalankan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) pada pemerintah daerah.
Melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pimpinan pemerintahan daerah kabupaten/kota berkomitmen untuk melaksanakan implementasi program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel. Selain itu, juga turut melakukan perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak ketinggalan, penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah daerah dan penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah.
Lihat Juga :