Modus Bantu Korban Masuk ASN, Pelaku Kantongi Uang Hingga Rp321 Juta
Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
Foto ilustrasi/SINDOnews
LEBAK - ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak, karena melakukan penipuan uang hingga Rp321 juta. Modus pelaku memperdaya korbannya yang ingin memasukan anaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan memasukan anaknya sebagai ASN.
Pelaku yang mengaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya. "Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Menurut Indik Rusmono, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang sudah diambil pelaku dari korban.
Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan memasukan anaknya sebagai ASN.
Pelaku yang mengaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya. "Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Menurut Indik Rusmono, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang sudah diambil pelaku dari korban.
Lihat Juga :