Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan
Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi
e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi
e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
(agn)
Lihat Juga :