Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan

Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
- Pos kontrol di rest area

- Perbatasan kota besar

- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- Lama karantina: 5x24 jam

- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah

- Pembiayaan mandiri

- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!