Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan
Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
b. Identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
b. Identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
Lihat Juga :