Buat Konten Hoaks Penjarahan Rumah Korban Ledakan Tangki Balonga, 2 Youtuber Ini Ditangkap

Jum'at, 02 April 2021 - 21:36 WIB
Kanit Tipidter Satuan Reskrim Polres Indramayu Ipda Ardian Menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah Tim Patroli Cyber Polres Indramayu menemukan postingan tersebut. "Dari hasil profiling, polisi menemukan identitas sebuah akun FB milik HS yang berlokasi di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujar Ardian.

Sementara itu, HS dan BS mengaku postingan konten video yang mereka buat diakui salah karena tidak berdasarkan sumber yang valid atau resmi. "Kami mengunggah video itu hanya untuk menaikkan rating konten," ujar Pelaku HS. Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih dan Unggah Aksinya ke Medsos Warga Lampung Timur Ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!