DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan

Jum'at, 02 April 2021 - 14:59 WIB
Tampak pengunjung berwisata di Pantai Bara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (13/11/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk menghadirkan peraturan daerah (perda) zonasi wilayah pesisir pantai dan perikanan.

Perda tersebut dianggap sangat penting untuk pemerintah hadirkan sebagai dasar acuan zona penataan ruang wilayah pesisir dan laut yang hingga hari ini belum ada kejelasan batas wilayah.



"Dengan adanya regulasi yang jelas, akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir," ucap anggota DPRD Bulukumba , Andi Zulkarnain Pangki, Jumat (2/4/2021).

Ketua Fraksi PAN DPRD Bulukumba ini mengatakan, niat dari pemerintah daerah untuk membangun pusat kuliner dan pembangunan kantor di wilayah pesisir tentunya harus didasari dengan regulasi.



"Pemerintah daerah harus cepat memikirkan renperda zonasi pesisir ini, jangan dipikirkan pada masa akhir jabatan," terangnya.



Di sisi lain, Zulkarnain mengaku mengapresiasi program bupati dan wakil bupati dalam mengantisipasi bajir . Hanya saja menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan site plan dan detail engineering design (DED) yang harus direncanakan dengan baik."Jangan kita berpikir hari ini saja, tapi bagaimana memikirkan hingga puluhan tahun ke depan," katanya.

Dia juga mendorong bupati dan wakil bupati untuk segera mungkin untuk merevisi site plan dan DED yang sudah ada sejak Zainuddin Hasan menjabat Bupati, agar ke depan Bulukumba tidak hanya sekadar terbebas dari banjir .
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More