Langgar Jam Malam, Satpol PP Jatim Tindak 9 Restoran Siap Saji

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:04 WIB
Satpol PP Jatim menindak resto dan warung kopi yang melanggar jam malam. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menutup sembilan restoran siap saji.

restoran itu ditindak lantaran melanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya. (Baca juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Ini Suara Hati Masyarakat )



Sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari. Rinciannya, tiga resto Mc Donald, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino's Pizza, dan satu resto Carl's Jr.

Kesembilan resto tersebut ditindak lantaran masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

"Dari penutupan paksa itu, kami menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam. Namun saat penutupan, kami memberi toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).

Meski begitu, kata dia, ke-sembilan resto itu masih dapat beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020. "Selain di Surabaya, kami juga menindak toko swalayan atau ritel modern di Sidoarjo dan Gresik. Rata-rata karena melanggar jam malam. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!