Langgar Jam Malam, Satpol PP Jatim Tindak 9 Restoran Siap Saji
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:04 WIB
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menutup sembilan restoran siap saji.
restoran itu ditindak lantaran melanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya. (Baca juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Ini Suara Hati Masyarakat )
Sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari. Rinciannya, tiga resto Mc Donald, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino's Pizza, dan satu resto Carl's Jr.
Kesembilan resto tersebut ditindak lantaran masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
"Dari penutupan paksa itu, kami menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam. Namun saat penutupan, kami memberi toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Meski begitu, kata dia, ke-sembilan resto itu masih dapat beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020. "Selain di Surabaya, kami juga menindak toko swalayan atau ritel modern di Sidoarjo dan Gresik. Rata-rata karena melanggar jam malam. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," kata dia.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo telah berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020 mendatang. Dalam pelaksanaannya, sanksi tegas diberikan pemerintah dan aparat bagi yang melanggar, khususnya saat penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Para pelanggar pun dikenai sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP. Dari hasil operasi skala besar bersama jajaran Polda Jatim selama delapan hari PSBB tahap II di Surabaya Raya, tercatat ada 650 KTP yang disita. Dari jumlah itu, dari Satpol PP Gresik ada 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 140 KTP di Surabaya.
"KTP itu disita dari penjual di warung kopi yang buka saat jam malam, serta pengunjung yang nongkrong di warung. Selain itu, warga yang keluar saat jam malam dan tidak mengenakan masker KTP nya juga disita," kata Budi.
Setidaknya, ada 52 warung kopi di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi untuk meja kursinya dan diberi peringatan keras untuk tidak berjualan di atas jam 21.00 WIB. "Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses Polda Jatim," jelas dia.
restoran itu ditindak lantaran melanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya. (Baca juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Ini Suara Hati Masyarakat )
Sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari. Rinciannya, tiga resto Mc Donald, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino's Pizza, dan satu resto Carl's Jr.
Kesembilan resto tersebut ditindak lantaran masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
"Dari penutupan paksa itu, kami menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam. Namun saat penutupan, kami memberi toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Meski begitu, kata dia, ke-sembilan resto itu masih dapat beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020. "Selain di Surabaya, kami juga menindak toko swalayan atau ritel modern di Sidoarjo dan Gresik. Rata-rata karena melanggar jam malam. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," kata dia.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo telah berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020 mendatang. Dalam pelaksanaannya, sanksi tegas diberikan pemerintah dan aparat bagi yang melanggar, khususnya saat penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Para pelanggar pun dikenai sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP. Dari hasil operasi skala besar bersama jajaran Polda Jatim selama delapan hari PSBB tahap II di Surabaya Raya, tercatat ada 650 KTP yang disita. Dari jumlah itu, dari Satpol PP Gresik ada 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 140 KTP di Surabaya.
"KTP itu disita dari penjual di warung kopi yang buka saat jam malam, serta pengunjung yang nongkrong di warung. Selain itu, warga yang keluar saat jam malam dan tidak mengenakan masker KTP nya juga disita," kata Budi.
Setidaknya, ada 52 warung kopi di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi untuk meja kursinya dan diberi peringatan keras untuk tidak berjualan di atas jam 21.00 WIB. "Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses Polda Jatim," jelas dia.
(nth)
tulis komentar anda