Masuk Meja Hijau, Sidang Raffi Ahmad Akan Digelar 7 April
Kamis, 01 April 2021 - 09:50 WIB
Setelah mediasi gagal, kata dia, maka tidak ada lagi mediasi lanjutan. Dalam gugatan perdata, proses awalnya adalah kehadiran para pihak baik penggugat dan tergugat. Sebelum gugatan dijawab oleh Raffi sebagai tergugat maka dilakukan proses mediasi.
“Kalau mediasi berhasil artinya kan nggak perlu jawaban lagi dan gugatannya selesai. Apakah gugatan dicabut atau terjadi akta perdamaian, itu kalau mediasi berhasil. Tapi karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat. Jadi raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan kan ngebantah kan,” paparnya.
David menjelaskan mediasi adalah jalan di luar persidangan untuk mencapai kesepakatan. Namun karena terjadi deadlock maka sidang akan dilanjutkan. Baca juga: David Tobing versus Raffi Ahmad Makin Panas Soal Gugatan Perdata
“Proses persidangan berlanjut. Persidangan sudah dimulai, tetapi kan karena harus mediasi jadi disetop persidangan dan akhirnya para pihak mediasi diluar sidang, dipimpin oleh mediator. Sekarang karena mediasi deadlok jadi kembali ke persidangan,” pugkasnya.
“Kalau mediasi berhasil artinya kan nggak perlu jawaban lagi dan gugatannya selesai. Apakah gugatan dicabut atau terjadi akta perdamaian, itu kalau mediasi berhasil. Tapi karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat. Jadi raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan kan ngebantah kan,” paparnya.
David menjelaskan mediasi adalah jalan di luar persidangan untuk mencapai kesepakatan. Namun karena terjadi deadlock maka sidang akan dilanjutkan. Baca juga: David Tobing versus Raffi Ahmad Makin Panas Soal Gugatan Perdata
“Proses persidangan berlanjut. Persidangan sudah dimulai, tetapi kan karena harus mediasi jadi disetop persidangan dan akhirnya para pihak mediasi diluar sidang, dipimpin oleh mediator. Sekarang karena mediasi deadlok jadi kembali ke persidangan,” pugkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :