Mulai 1 April, Harga BBM di Sumut Naik Rp200 Per Liter

Kamis, 01 April 2021 - 05:10 WIB
surat edaran bernomor 348/Q21030/2021-S3 dari Pertamina kepada para pengusaha SPBU di wilayah Sumatera Utara. Surat edaran itu telah beredar di kalangan jurnalis di Sumut, Rabu (31/3/2021) malam. Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - PT Pertamina akan menaikkan harga jual seluruh bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara mulai Kamis, 1 April 2021. Kenaikan harga ini dilakukan di tengah upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas .

Rencana kenaikan itu terungkap lewat surat edaran bernomor 348/Q21030/2021-S3 dari Pertamina kepada para pengusaha SPBU di wilayah Sumatera Utara. Surat edaran itu telah beredar di kalangan jurnalis di Sumut, Rabu (31/3/2021) malam.





Dalam surat tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Region Manager Retail Sales I PT Pertamina, Pierre J Wauran itu, kenaikan harga jual BBM non-subsidi dilakukan terhadap Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dex, Dexlite dan Solar Non-Subaidi. Kenaikannya antara Rp200-Rp250 rupiah per liter.

BBM jenis Pertalite yang sebelumnya dijual seharga Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp7.850 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp 9 ribu menjadi Rp 9.200 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo, naik dari Rp 9.850 per liter menjadi Rp 10.050 per liter.

Untuk BBM jenis Sex, naik dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450 per liter. Sedangkan Dexlite, harganya naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700 per liter. Sementara Solar Non-Subsidi, naik dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600 per liternya.



Kenaikan ini sendiri untuk menyesuaikan dengan besaran kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sehubungan dengan Surat Edaran kami No.295/Q21030/2021-S3 perihal Penetapan Pemberlakuan Tarif Baru PBBKB di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung 1 April 2021 jam 00.00 waktu setempat Harga Jual Keekonomian BBM mengalami perubahan," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content