PSBB Tahap III, Usaha yang Menyangkut Kebutuhan Masyarakat dapat Beroperasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:10 WIB
"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya kebijakan itu diambil agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat disaat malam hari.
Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB. "Kalau rumah ibadah kita tidak tutup, tapi meminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," pungkasnya.
Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya kebijakan itu diambil agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat disaat malam hari.
Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB. "Kalau rumah ibadah kita tidak tutup, tapi meminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," pungkasnya.
(atk)
Lihat Juga :