PSBB Tahap III, Usaha yang Menyangkut Kebutuhan Masyarakat dapat Beroperasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:10 WIB
PSBB Tahap III, Usaha yang Menyangkut Kebutuhan Masyarakat dapat Beroperasi
PEKANBARU - Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III seluruh jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dapat beroperasi.

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk PSBB tahap III ini mengacu pada Perwako Nomor 85 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.



"Ada perubahan Perwako. Ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau," ujar Ingot, Selasa (19/5/2020).

Dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun lebih dititik beratkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!