Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:53 WIB
MHY (60) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli enam orng anak. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Aksi bejat MHY (60), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang telah mencabuli enam anak -anak, bisa menyeretnya kepada ancaman hukuman kebiri kimia . Sebelumnya, tersangka MHY hanya dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca juga: Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah



Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat ini penyidik masih mencari unsur yang memenuhi pasal kebiri kimia . "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," ujar Yudhi kepada wartawan.

Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia adalah dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!