Jambret HP Wanita saat Berswafoto, 2 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui

Senin, 29 Maret 2021 - 15:03 WIB
Petugas menunjukkan dua tersangka penjambret HP di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021). Foto Ist
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan dua pemuda warga Magelang, ADM (21) dan KIR (22) setelah menjambret handpone milik Destyn Wahyu Pranmesti (20) warga Tegal Mrean, Sedangadi, Sleman. Penjambetan itu terjadi saat korban bersama temannya sedang berswafoto di Jalan Priggodiningat depan UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam pukul 21.30 WIB. Keduanya sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Sleman.

Petugas juga mengamakan sepeda motor dan helm yang digunakan sebagai sarana untuk menjambret dan satu unit handphone yang kejahatan pelaku sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Kangen Dipenjara, Jambret Tulungagung Kembali Beraksi dan Dibekuk



Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Tegal Mrean, Sedangadi, Mlati, Sleman, Destyn Wahyu Pranmesti, Sabtu (20/3/2021) melaporkan handphone miliknya dijambret oleh dua laki-laki yang berboncengan sepda motor di depan UPT Persampahan DLH Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam.

Peristiwa itu berawal saat korban sedang asyik berswa foto dengan temannya didatangani dua lelaki berboncengan motor, saat dekat tiba-tiba merebut handphonenya dan langsung lari. Ia pun berusaha mempertahannnya dan terseret. Selain gagal mempertahankan handphone, juga mengalami luka-luka lecet paha kiri, pelipis dan tangan kanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!