Diduga Dianiaya Saat Liputan, Jurnalis Nurhadi Lapor ke Polda Jatim
Senin, 29 Maret 2021 - 00:15 WIB
SURABAYA - Jurnalis di Surabaya , Nurhadi, mendatangi gedung SPKT Polda Jatim guna melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan beberapa pengawal acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Nurhadi datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Baca juga: Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Setelah melalui proses selama kurang lebih 4 jam 15 menit atau sekira pukul 16.45 WIB, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan surat laporan. Setelah itu berlanjut proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dia juga berharap ini kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan korban, ada oknum kepolisian dan TNI. "Kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja para wartawan," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini, kuasa hukum melaporkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin
Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana. "Kalau tidak menghendaki untuk diliput, kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," kata Fatkhul.
Nurhadi datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Baca juga: Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Setelah melalui proses selama kurang lebih 4 jam 15 menit atau sekira pukul 16.45 WIB, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan surat laporan. Setelah itu berlanjut proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dia juga berharap ini kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan korban, ada oknum kepolisian dan TNI. "Kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja para wartawan," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini, kuasa hukum melaporkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin
Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana. "Kalau tidak menghendaki untuk diliput, kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," kata Fatkhul.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda