Diduga Dianiaya Saat Liputan, Jurnalis Nurhadi Lapor ke Polda Jatim

Senin, 29 Maret 2021 - 00:15 WIB
Sementara itu, Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini, kuasa hukum melaporkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin

Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana. "Kalau tidak menghendaki untuk diliput, kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," kata Fatkhul.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!