4 Pembobol Kantor Pengadaian Ditangkap, 1 Orang Terkapar Ditembak
Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:00 WIB
Iptu ALP Tambunan menambahkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan memboyong pelaku HF untuk menunjukkan rumah sejumlah pelaku lainnya. Namun HF berusaha menyerang dan merampas senjata api petugas.
Petugaspun dengan cepat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya HF dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku HF merupakan residivis yang pernah dipenjara di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian. Pelaku baru bebas pada Agustus 2020," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya.
(sms)
tulis komentar anda