Operasi 10 Hari, BNNP Bali Panen Tangkapan 30 Kilogram Ganja

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:38 WIB
Dua tersangka lainnya yaitu, Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar, penyanyi rap dan Fachri Lailan alias Ncek, instruktur surfing. Dari keduanya, disita 1,9 kg ganja dan satu pohon ganja.

Kemudian tersangka John Christian Hasiholan Panggabean. Dari peselancar ini, disita 1,4 kg ganja yang dikirim dari Sumatra Utara melalui jasa ekspedisi.

Tersangka terakhir adalah Andri Margara Manurung dengan barang bukti 718 gram ganja. Modusnya sama, barang haram itu dikirim dari Sumatera Utara lewat jasa titipan paket.

Keenam tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Suastawa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!