Polisi ke Simpatisan Habib Rizieq: Kalau Berkerumun Sidang Akan Digelar Virtual
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:59 WIB
Baca juga: Masih Terpantau Aman, Polisi Tak Lakukan Penyekatan Jalan di PN Jakarta Timur
Sebagai informasi, ada beberapa perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur secara online. Perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, perkara 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, digelar offline.
Sebagai informasi, ada beberapa perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur secara online. Perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, perkara 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, digelar offline.
(thm)
Lihat Juga :