Pastikan Kepatuhan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:41 WIB
Pastikan Kepatuhan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan Agung. Foto/Dede Feb
PALEMBANG - PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan secara virtual yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin di Kantor Pusat PLN.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud hubungan baik untuk menciptakan harmonisasi pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," ujar Burhanuddin secara virtual dan disaksikan langsung oleh jajaran PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), Jumat (26/3/2021).
Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan secara virtual yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin di Kantor Pusat PLN.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud hubungan baik untuk menciptakan harmonisasi pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," ujar Burhanuddin secara virtual dan disaksikan langsung oleh jajaran PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), Jumat (26/3/2021).
Lihat Juga :