DKI Izinkan Resepsi Pernikahan saat Perpanjangan PPKM Mikro

Kamis, 25 Maret 2021 - 12:43 WIB
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang

Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, 7 di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!