DKI Izinkan Resepsi Pernikahan saat Perpanjangan PPKM Mikro

Kamis, 25 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
DKI Izinkan Resepsi...
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan akad dan resepsi pernikahan dengan ketentuan pembatasan jumlah orang dan jam operasional pada perpanjangan PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PPKM Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret - 5 April 2021. Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan.

Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
Baca juga: Diklaim Mampu Turunkan Covid-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April 2021

"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).

Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.

"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang

Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, 7 di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved