Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK Kini Dapat Jaminan dari BPJamsostek

Kamis, 25 Maret 2021 - 03:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagai amanat turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja pada tahun 2021, maka bertambah lagi satu program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program JKP ini merupakan insentif bagi perusahaan yang telah patuh dalam penyelenggaran jaminan sosial dan program ini gratis, tanpa dipungut iuran sedikitpun," katanya.

Iuran program JKP sendiri merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat program JKP memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Deny berharap, semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Jawa Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!