Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK Kini Dapat Jaminan dari BPJamsostek

Kamis, 25 Maret 2021 - 03:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan rapat koordinasi bersama bidang Hubungan Industrial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja se Jawa Timur. Foto/Tangkapan Layar
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi bersama bidang Hubungan Industrial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja se Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Selain itu, peran Mediator pada bidang Hubungan Industrial nantinya bisa dioptimalkan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dimana dalam penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mensyaratkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan



Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulia, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja. Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!