Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK Kini Dapat Jaminan dari BPJamsostek
Kamis, 25 Maret 2021 - 03:59 WIB
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi bersama bidang Hubungan Industrial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja se Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Selain itu, peran Mediator pada bidang Hubungan Industrial nantinya bisa dioptimalkan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dimana dalam penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mensyaratkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulia, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja. Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagai amanat turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja pada tahun 2021, maka bertambah lagi satu program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program JKP ini merupakan insentif bagi perusahaan yang telah patuh dalam penyelenggaran jaminan sosial dan program ini gratis, tanpa dipungut iuran sedikitpun," katanya.
Iuran program JKP sendiri merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat program JKP memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Deny berharap, semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Jawa Timur.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan dan tugas sehari hari.”
Ia menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya
Selain itu, peran Mediator pada bidang Hubungan Industrial nantinya bisa dioptimalkan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dimana dalam penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mensyaratkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulia, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja. Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagai amanat turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja pada tahun 2021, maka bertambah lagi satu program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program JKP ini merupakan insentif bagi perusahaan yang telah patuh dalam penyelenggaran jaminan sosial dan program ini gratis, tanpa dipungut iuran sedikitpun," katanya.
Iuran program JKP sendiri merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat program JKP memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Deny berharap, semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Jawa Timur.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan dan tugas sehari hari.”
Ia menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya
(msd)
tulis komentar anda