Berkat Quick Respon Terhadap Kekerasan Anak, Dr Imaculata Harap Ada Sosok Kompol Jamal Berikutnya
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:20 WIB
Sekedar diketahui, kasus yang diungkap perwira polisi menengah itu yakni kekerasan yang menimpa bayi berumur 1 tahun. Bayi inisial GY itu dianiaya secara membabi buta oleh seorang pria bernama Raikhan Parandy (23), hingga menyebabkan luka memar di sekujur wajah sang bayi.
Hanya selang beberapa jam, mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menangkap Raikhan di lokasi persembunyiannya, di Jalan Pettarani 2, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).
Alumnus Akademi Kepolisian 2005 itu mengungkapkan, Raikhan tega menganiaya bayi tak berdosa itu lantaran hanya risih sering mendengar tangisan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu.
Lihat Juga: Baznas Raih Penghargaan Indonesia Digital Marketing dan Indonesia Most Reputable Companies
Hanya selang beberapa jam, mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menangkap Raikhan di lokasi persembunyiannya, di Jalan Pettarani 2, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).
Alumnus Akademi Kepolisian 2005 itu mengungkapkan, Raikhan tega menganiaya bayi tak berdosa itu lantaran hanya risih sering mendengar tangisan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu.
Lihat Juga: Baznas Raih Penghargaan Indonesia Digital Marketing dan Indonesia Most Reputable Companies
(sms)
tulis komentar anda