Empat Pelaku Pembacokan Sadis Pasar Rau Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:20 WIB
Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran pelaku Mput merasa sakit hati teman wanitanya yang diolok-olok oleh korban.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, Mochammad Nandar mengungkapkan sebelum peristiwa Sabtu malam terjadi, para tersangka sudah mengundang para korban untuk menemui para tersangka di Terminal Cangkring sehari sebelum peristiwa itu terjadi.

“Jadi sebelumnya itu mereka sudah menghubungi para korban untuk datang pada hari Jumat (19/3/2021). Undangan tersebut dikirim melalui sosial media facebook ke para korban,” ujarnya pada para awak media, Rabu (24/3/2021). Baca Juga: 100 Pegawai Imigrasi Batam di Vaksin COVID-19.

Saat ini para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 No. 3e dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Akibat berupaya kabur beberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!