Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:43 WIB
"Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," lanjut keterangannya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Baca juga: Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!