Aktivis Anti Korupsi Soroti Dugaan Potongan TPP ASN Karawang

Rabu, 24 Maret 2021 - 04:08 WIB
Selain itu pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan terkait dengan potongan TPP untuk bantuan korban banjir, lanjut Fikri, maka harus atas persetujuan pihak ASN yang dibuktikan dengan kuasa pemotongan.

"Tentunya ini bisa diarahkan sebagai temuan dugaan korupsi. Bahkan bisa berlapis pada tindakan perbuatan penyalahgunaan wewenang," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2021).

Terpisah, Kordinator Madani Center Karawang Perkasa Al Munir mengatakan persoalan potongan TPP ASN yang dibuka oleh seorang pejabat eselon III harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat Karawang.

"Ini hal luar biasa. Ada seorang pejabat berusaha mencari keadilan atas hak tunjangan ASN. Dan ini perlu menjadi atensi semua pihak agar terang benderang dan jelas. Jadi siapa yang menyalahgunakan wewenang itu yang perlu dibongkar," katanya
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!