Penutupan Jalan Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Jam Operasional Pelaku Usaha
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:22 WIB
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. Baca juga: Presiden PKS Lantik Pengurus Pusat Gema Keadilan di Bandung, Ini Pesan Khususnya
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengaku akan segera mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes Bandung untuk detail pelaksanaannya. “Tadi yang sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” tutur Ema.
Terkait jam operasional, Ema mengungkapkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung juga bakal mengkaji aspirasi dari pelaku usaha kuliner. Yakni adanya usulan untuk penambahan jam operasional khusus di bulan Ramadan.Menurut Ema, usulan dari para pelaku usaha kuliner ini menginginkan agar jam operasional bisa diperpanjang menjadi lebih malam. Alasannya, mengingat sebelum jam 21.00 masih padat dengan aktivitas keagamaan.
“Ada aspirasi dari dunia kuliner mereka ingin jam operasional dinaikan, bahkan kalau bisa sampai jam 24.00 WIB. Ini sebetulnya aspirasi sangat logis. Karena sekarang dibuka sampai pukul 21.00 WIB, orang masih tarawih. Ini masih sedang dalam proses pembahasan belum jadi kebijakan,” terangnya.
Ema akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Sebagai pertimbangannya, yakni sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi. Namun dengan catatan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Ini sangat logis apabila kita ingin mencari titik keseimbangan antara optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 . Kita juga secara bertahap memberikan daya dorong untuk recovery pemulihan ekonomi,” katanya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengaku akan segera mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes Bandung untuk detail pelaksanaannya. “Tadi yang sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” tutur Ema.
Terkait jam operasional, Ema mengungkapkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung juga bakal mengkaji aspirasi dari pelaku usaha kuliner. Yakni adanya usulan untuk penambahan jam operasional khusus di bulan Ramadan.Menurut Ema, usulan dari para pelaku usaha kuliner ini menginginkan agar jam operasional bisa diperpanjang menjadi lebih malam. Alasannya, mengingat sebelum jam 21.00 masih padat dengan aktivitas keagamaan.
“Ada aspirasi dari dunia kuliner mereka ingin jam operasional dinaikan, bahkan kalau bisa sampai jam 24.00 WIB. Ini sebetulnya aspirasi sangat logis. Karena sekarang dibuka sampai pukul 21.00 WIB, orang masih tarawih. Ini masih sedang dalam proses pembahasan belum jadi kebijakan,” terangnya.
Ema akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Sebagai pertimbangannya, yakni sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi. Namun dengan catatan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Ini sangat logis apabila kita ingin mencari titik keseimbangan antara optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 . Kita juga secara bertahap memberikan daya dorong untuk recovery pemulihan ekonomi,” katanya.
(don)
Lihat Juga :