Penyalahgunaan 1000 Liter Solar Subsidi Dibongkar Tim Rayon Polresta Manado
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:20 WIB
MANADO - Tim Rayon Polresta Manado berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar . Sekitar 1000 liter solar diamankan oleh petugas di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 11.16 WITA.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan mengatakan, penangkapan bermula saat salah satu anggota Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat dimana adanya mobil boks bernomor polisi DB 8939 LH sedang melakukan penampungan BBM jenis solar .
"Mendapat laporan tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku yakni IAG alias Indra (30), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Bersama dengan BBM jenis solar yang ditampung di tangki yang telah disediakan," tutur Thommy Aruan, Selasa (23/3/2021).
Setelah diperiksa, sebanyak 1000 liter solar telah tertampung di dalam tangki. Mobil tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Manado, untuk diproses sesuai hukum berlaku. "Pelaku berserta barang bukti sudah berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami," ujar Thommy Aruan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan mengatakan, penangkapan bermula saat salah satu anggota Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat dimana adanya mobil boks bernomor polisi DB 8939 LH sedang melakukan penampungan BBM jenis solar .
"Mendapat laporan tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku yakni IAG alias Indra (30), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Bersama dengan BBM jenis solar yang ditampung di tangki yang telah disediakan," tutur Thommy Aruan, Selasa (23/3/2021).
Setelah diperiksa, sebanyak 1000 liter solar telah tertampung di dalam tangki. Mobil tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Manado, untuk diproses sesuai hukum berlaku. "Pelaku berserta barang bukti sudah berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami," ujar Thommy Aruan.
(eyt)
tulis komentar anda