Polemik Tanah Pancoran, Ahli Waris Tunjukkan Bukti Tiga Putusan MA

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:10 WIB
"Dua Putusan PK yang ada di tangan PT Pertamina saat ini hanya dalam perkara bantahan atas sita eksekusi dan bantahan sita eksekusi. Sedangkan sita jaminan dan sita eksekusi itu sudah tidak eksis lagi karena sita jaminan sudah diangkat atau dicabut melalui Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tanggal 28 April 1981 No.255/1973 G/136/JS/1980 GL dan telah dilaksanakan pencabutan atau pengangkatan sita di lapangan sesuai dengan Berita Acara Pencabutan/Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 2 Mei 1981," kata Edi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, Pakar Hukum dari FH UGM, Prof Paripurno P Sugarda menyebutkan, Tanah Pancoran sah milik PT Pertamina. Alasan pertama, keabsahan kepemilikan Pertamina itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut. (Baca juga;Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran )

Kedua, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan, harus meninggalkan tanah tersebut. Ketiga, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Sebuah perusahaan yang memiliki aset harus dikuasai.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!