Polemik Tanah Pancoran, Ahli Waris Tunjukkan Bukti Tiga Putusan MA
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:10 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur menunjukkan, tiga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik Tanah Pancoran. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur menunjukkan, tiga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik Tanah Pancoran. Hal ini untuk menjawab pandangan pakar hukum dari FH UGM, Paripurna P Sugarda yang menyebutkan bahwa Tanah Pancoran itu sah milik PT Pertamina.
Adapun tiga putusan MA dimaksud, pertama putusan Mahkamah Agung RI No.1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977. Kedua, Putusan PK (Pertamina) No. 585 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. Ketiga, Putusan PK (Pertamina) No. 586 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. (Baca juga; Persoalan Lahan, 2 Kelompok Massa Bentrok di Pancoran 11 Orang Luka-luka )
Dia menerangkan, dua putusan PK (Pertamina) tanggal 16 Oktober 1996 No. 585 PK/Pdt/1992 dan 586 PK/Pdt/1992 tidak membatalkan Putusan Kasasi MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 yang sudah dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan dengan cara mengosongkan lahan 2,8 hektare dan menyerahkannya kepada almarhum Mangkusasmito Sanjoto.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut di atas, PT Pertamina mengajukan bantahan atas sita jaminan dan sita ekseksi. Namun, dari tingkat pertama, banding dan kasasi, bantahan PT Pertamina tersebut ditolak sesuai Putusan MA No.2676 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita jaminan dan Putusan MA No. 2596 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita eksekusi.
Adapun tiga putusan MA dimaksud, pertama putusan Mahkamah Agung RI No.1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977. Kedua, Putusan PK (Pertamina) No. 585 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. Ketiga, Putusan PK (Pertamina) No. 586 PK/Pdt/1992 tanggal 16 Oktober 1996. (Baca juga; Persoalan Lahan, 2 Kelompok Massa Bentrok di Pancoran 11 Orang Luka-luka )
Dia menerangkan, dua putusan PK (Pertamina) tanggal 16 Oktober 1996 No. 585 PK/Pdt/1992 dan 586 PK/Pdt/1992 tidak membatalkan Putusan Kasasi MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 yang sudah dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan dengan cara mengosongkan lahan 2,8 hektare dan menyerahkannya kepada almarhum Mangkusasmito Sanjoto.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut di atas, PT Pertamina mengajukan bantahan atas sita jaminan dan sita ekseksi. Namun, dari tingkat pertama, banding dan kasasi, bantahan PT Pertamina tersebut ditolak sesuai Putusan MA No.2676 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita jaminan dan Putusan MA No. 2596 K/Pdt/1987 dalam perkara bantahan atas sita eksekusi.
Lihat Juga :