ETLE Nasional Mulai Berlaku, Kendaraan Pelat Luar Kota Bisa Kena Tilang

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:09 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama, diberlakukan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).Foto/Istimewa
JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama, diberlakukan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Penerapan ETLE bertujuan mendorong pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya , AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018. Namun penerapan ETLE nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi lebih mudah.



“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berpelat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual. Saat ini apabila ada pelanggar dari luar daerah, maka langsung bisa dikonfirmasi karena ada aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE. Sehingga surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” ujar Fahri dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa,(23/3/2021).

Fahri juga menyebut dari segi teknologi kamera, ada beberapa penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran. Baca: Kapolri: Program ETLE Bakal Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!