Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:43 WIB
”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya. (Baca juga; Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang )

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan. ”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!