Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:43 WIB
loading...
Ustaz Gondrong Jadi...
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara aksinya menggandakan uang hanya trik sulap dan uang mainan.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima oleh petugas pada Senin (22/3/2021) dengan melaporkan pelaku bernama Hermawan alias Herman (45). Hendra menyebut pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017. ”Saat itu korban bernama Novi Trianti masih berusia 15 tahun,” katanya.

Menurut dia, pelaku menjanjikan orang tua korban dengan membayar utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah, hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun, sampai saat ini janji dari pelaku tersebut tidak juga terwujud sejak pernikahan tersebut. (Baca juga; Ustaz Gondrong, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Jadi Tersangka )

Bahkan, pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 3 (tiga) tahun. Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya. (Baca juga; Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang )

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan. ”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved