Tak Diberi Izin Masuk ke Ruang Sidang, Simpatisan Habib Rizieq Adu Mulut dengan Aparat
Selasa, 23 Maret 2021 - 10:28 WIB
Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Sekadar diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sekadar diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :