Masyarakat Enrekang Demo Protes Maklumat Larangan Pesta Pernikahan
Senin, 22 Maret 2021 - 22:13 WIB
ENREKANG - Sejumlah warga Kabupaten Enrekang dari Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat (AMEM) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Enrekang, Senin (22/3/2021). Aksi itu dilatarbelakangi larangan menggelar hajatan seperti pernikahan mulai 15 Maret.
"Maklumat ini justru akan merugikan masyarakat. Kenapa mesti dilarang, bukannya Enrekang bukan zona merah. Dan terlihat hanya acara tertentu yang dilarang, jika ingin tegas semua acara mesti dilarang. Kami menuntut Kapolres dicopot karena dinilai inisiator dikeluarkannya maklumat di Enrekang yang bukan zona darurat," kata salah satu perwakilan AMEM kepada SINDOnews.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya menegaskan bahwa maklumat tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Maklumat itu juga dikeluarkan atas koordinasi bersama Satgas Covid-19 Enrekang, Pemkab Enrekang dan seluruh Forkopimda.
"Maklumat ini bukanlah keputusan sepihak atau kepentingan perseorangan, tapi kepentingan seluruh masyarakat Enrekang demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat," kata Andi.
Kapolres lebih jauh menjelaskan, salah satu pertimbangan dikeluarkannya maklumat karena adanya sejumlah kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya kasus positif yang pada 17 Maret lalu, terjadi 29 kasus.
"Kami tegaskan keinginan ini demi kebaikan kita semua, dan semua itu atas permintaan Tim Satgas Covid-19 Enrekang. Tetap kita akan evaluasi ke depannya, jadi maklumat bersama ini bisa berubah sewaktu-waktu," kata Kapolres .
Kapolres juga sempat meminta anggotanya menghentikan aksi unjuk rasa, karena melakukan aksi bakar ban di jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
"Silahkan berunjuk rasa, itu hak semua orang untuk sampaikan pendapat. Tapi jangan coba ganggu arus lalu lintas apalagi bakar ban," pungkas Kapolres .
"Maklumat ini justru akan merugikan masyarakat. Kenapa mesti dilarang, bukannya Enrekang bukan zona merah. Dan terlihat hanya acara tertentu yang dilarang, jika ingin tegas semua acara mesti dilarang. Kami menuntut Kapolres dicopot karena dinilai inisiator dikeluarkannya maklumat di Enrekang yang bukan zona darurat," kata salah satu perwakilan AMEM kepada SINDOnews.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya menegaskan bahwa maklumat tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Maklumat itu juga dikeluarkan atas koordinasi bersama Satgas Covid-19 Enrekang, Pemkab Enrekang dan seluruh Forkopimda.
"Maklumat ini bukanlah keputusan sepihak atau kepentingan perseorangan, tapi kepentingan seluruh masyarakat Enrekang demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat," kata Andi.
Kapolres lebih jauh menjelaskan, salah satu pertimbangan dikeluarkannya maklumat karena adanya sejumlah kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya kasus positif yang pada 17 Maret lalu, terjadi 29 kasus.
"Kami tegaskan keinginan ini demi kebaikan kita semua, dan semua itu atas permintaan Tim Satgas Covid-19 Enrekang. Tetap kita akan evaluasi ke depannya, jadi maklumat bersama ini bisa berubah sewaktu-waktu," kata Kapolres .
Kapolres juga sempat meminta anggotanya menghentikan aksi unjuk rasa, karena melakukan aksi bakar ban di jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
"Silahkan berunjuk rasa, itu hak semua orang untuk sampaikan pendapat. Tapi jangan coba ganggu arus lalu lintas apalagi bakar ban," pungkas Kapolres .
(luq)
tulis komentar anda