Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 20:06 WIB
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya lima tergugat yang lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," kata Freddy Widjaja, Senin (22/3/2021).

Pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan. "Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di PN Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.

Baca juga: Terbaru dari Sinar Mas Land, Hunian Unik dengan Kolam Renang Seharga Rp1,3 M

Sementara, jadwal sidang mediasi disepakati pada 12 April 2021. Sebelumnya, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak, termasuk 5 orang saudara tirinya atas perusahaan Sinar Mas Group yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!