Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 20:06 WIB
Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). Foto: Ist
JAKARTA - Sidang sengketa warisan anak-anak keturunan bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja senilai Rp737 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.



Baca juga: Ikuti Jejak Pemerintah, Sinar Mas Land Tawarkan Berbagai Kemudahan Membeli Properti

Hadir juga dalam persidangan kelima kuasa hukum pihak tergugat, kecuali tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, dia tidak hadir untuk kali kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!