Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Dian Rahmiani
Senin, 22 Maret 2021 - 18:20 WIB
Korban mafia tanah, Dian Rahmiani bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/3/2021) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus mafia tanah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Korban mafia tanah , Dian Rahmiani bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/3/2021) untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus mafia tanah di Menteng, Jakarta Pusat dengan kerugian sebesar Rp180 miliar. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Hal itu disampaikan pengacara korban, Hartanto. Pihaknya melaporkan 5 orang terkait kasus tersebut dan sudah 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni CK, KY, HN, dan GS. "Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," ujar Hartanto, Senin (22/3/2021).
Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung
Sindikat ini mengambil peran masing-masing saat menipu kliennya. Pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengungkap kasus yang merugikan kliennya.
Hal itu disampaikan pengacara korban, Hartanto. Pihaknya melaporkan 5 orang terkait kasus tersebut dan sudah 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni CK, KY, HN, dan GS. "Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," ujar Hartanto, Senin (22/3/2021).
Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung
Sindikat ini mengambil peran masing-masing saat menipu kliennya. Pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengungkap kasus yang merugikan kliennya.
Lihat Juga :