Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan

Senin, 22 Maret 2021 - 17:21 WIB
Pedilius Asman, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap P (10) divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, NTB, Senin (22/3/2021). Foto/iNews TV/Edy Irawan
BIMA - Pedilius Asman, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap P (10), bocah kelas tiga SD di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bima, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Mahasiswi Cantik Berhijab Selamat dari Aksi Pemerkosaan usai Remas Kemaluan Pelaku

Jalannya persidangan dijaga ketat oleh personel Polres Bima Kota. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Harris Tewa. Saat mendengar vonis mati dari hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan. Meski demikian, hingga kini dia tak mengakui perbuatan tersebut.

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Terdakwa yang yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup akan menyerahkan sepenuhnya vonis ini kepada kuasa hukumnya. Dalam fakta persidangan, sejak proses awal hingga divonis mati Pedilius Asman tak mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut.

Usai sidang, terdakwa digelandang oleh personel Polres Bima Kota untuk dibawa kembali ke rumah tahanan Bima.

Sementara itu, kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Bima.

Pasutri ini menyatakan vonis mati terdakwa sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anaknya.

Sebelumnya korban ditemukan tewas oleh warga tetangga di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 Mei 2020 lalu.

Terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura mandi sehingga seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Diketahui korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau satu daerah asal yakni dari Ruteng-Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang hidup merantau dalam satu indekos.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban diperkosa lalu dibunuh dengan cara menggantung ditali jemuran. Kejadian tersebut akhirnya terungkap dari keterangan saksi mata yang tak lain adalah adik kandung korban yang berusia 7 tahun.

Berdasarkan hasil visum, terdapat lecet di kemaluan korban dan beberapa luka cekikan di lehernya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content